Hari Ini Heru Resmi Gantikan Anies Baswedan, Ini Masa Kerjanya Pimpin DKI Jakarta

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Hari Ini Heru Resmi Gantikan Anies Baswedan, Ini Masa Kerjanya Pimpin DKI Jakarta (Twitter Heru Budi Hartono)
Hari Ini Heru Resmi Gantikan Anies Baswedan, Ini Masa Kerjanya Pimpin DKI Jakarta (Twitter Heru Budi Hartono)

KINI DKI Jakarta dipimpin Pj Gubernur Heru Budi Hartono setelah dilantik Mendagri Tito Karnavian, Senin 17 Oktober 2022.

Heru Budi Hartono adalah sosok yang diputuskan atau dipilih Presiden Jokowi untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Artinya, mulai hari ini Heru Budi Hartono sudah bekerja menggantikan Anies Baswedan dalam memimpin DKI Jakarta.

Baca Juga: Harga Terbaru Mobil Honda Civic Type R, Siap Beri Pengalaman Berkendara yang Mengesankan

Heru Budi Hartono sendiri jabatan sebelumnya adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Sebelumnya ada tiga nama yang diajukan oleh DPRD DKI Jakarta ke Kemendagri.

Selain Heru Budi Hartono, dua nama lainnya adalah Sekda DKI Jakarta Marullah serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Terbaik di Pulau Madura, Alamnya Indah, Mempesona dan Layak Dikunjungi

Pada akhirnya Presiden Jokowi memilih atau menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan

Penunjukan Heru Budi Hartono sendiri diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota Tim Penilai Akhir (TPA) serta menteri terkait.

Baca Juga: 5 Pulau di Kepulauan Seribu yang Nyaman dan Asyik untuk Berkemah, Wajib Masuk Daftar List Travel Kamu

Untuk urusan masa kerja, Heru Budi Hartono akan mulai menggantikan Anies Baswedan per Senin 17 Oktober 2022.

Heru Budi Hartono akan memimpin DKI Jakarta hingga pelaksanaan pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung November 2024. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X