JAKARTA, klikaktual.com - Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 sudah ditentukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Standar penilaian berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ini diperlukan, guna menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS.
Adapun nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) tes CPNS merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi calon PNS.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum, harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk diketahui, passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yakni 126.
Baca Juga: Mulai Agustus Ada Bantuan Rp1 Juta untuk Pemilik Kartu Vaksinasi, Cek Faktanya
Baca Juga: Covid-19 Indonesia Per 31Juli, yang Meninggal Masih di Angka 1.800
Menurutnya, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena pada tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Untuk jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
“Passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021).
Pada kesempatan itu, Ari juga menerangkan ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Sementara bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah sebanyak 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Untuk penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Namun, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.
Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.