''Setelah melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ yang kemudian dapat ditemukan bahwa pemiliknya adalah NP warga Kecamatan Kedungbanteng,'' terangnya, Senin (19/7/2021).
Saat memeriksa NP, lanjut Kasat, dia mengaku tulisan tersebut didapat dari FS, warga Kecamatan Sumbang melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Kasat Reskrim hasil pemeriksaan sementara dari NP bahwa yang bersangkutan mengunggah di grup Facebook karena merasa kesal dengan adanya kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. (gna)