PPKM Darurat Diperpanjang, Majalengka Masuk Level Ini..

photo author
- Rabu, 21 Juli 2021 | 11:32 WIB
193954782_4440819409271314_6115047670222940321_n
193954782_4440819409271314_6115047670222940321_n

MAJALENGKA, Klikaktual.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang untuk menekan lonjakan kasus virus Corona. Pemerintah menerbitkan dua aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengatakan sesuai Inmendagri nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM level 4, Kabupaten Majalengka masuk di level 3. Artinya, kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Majalengka masih terbilang cukup banyak.

"Mengacu kepada Inmendagri no.22 tahun 2021 tentang PPKM level 4, bahwa Majalengka masuk level 3. Level ini berarti ringan," ujar Karna saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Karna menyampaikan, terkait apapun Majalengka berada di level mana, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Yang jelas, Karna menyatakan tetap menangani permasalahan Covid-19 dengan siap siaga.

"Mau zona, warna, atau level Majalengka dimana, itu tidak masalah. Kami siap siaga menangani kasus Covid-19 baik dari Satgas kabupaten, kecamatan, desa hingga ke RT dan RW," tegasnya.

Selama ini pihaknya juga terus mengarahkan masyarakat untuk sama-sama menguatkan dan meningkatkan penggunaan protokol kesehatan. Di samping itu, terus melakukan pemberian bantuan ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X