Terpisah, dr Tirta juga membenarkan penangkapan dr Lois oleh Polda Metro Jaya. Dia mengaku menjadi saksi di kasus yang menyangkut dr Lois ini. "Bukan laporan, saya jadi saksi. Yang bersangkutan sudah di Polda Metro Jaya," kata dr Tirta.
"Iya dan laporannya bukan ITE. Jadi saya sama IDI statusnya saksi ahli," sambungnya.
Lebih lanjut, dr Tirta mengatakan dr Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, statemen dr Lois yang mengaku tak percaya soal Covid-19 viral dan menjadi perbincangan netizen di media sosial.
Dalam sebuah talkshow yang dipandu pengacara Hotman Paris, dr Lois Owien mengaku tidak percaya dengan Covid-19.
Bahkan ia menyebut tidak ada pasien yang meninggal karena Covid-19. Yang ada, pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan. "Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan Covid-19, apakah itu meninggal karena virus corona atau tidak?" tanya Hotman dalam tayangan tersebut.
Lois pun menjawab "bukan". Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat. (gna)