Aturan tersebut terdapat dalam revisi Inmendagri No. 19/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Diktum Ketiga huruf g dan huruf k Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 yang diubah menjadi: I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah".
Meski mengapresiasi keputusan pemerintah, Kiai Cholil berpendapat isi peraturan tersebut masih belum tegas dan bias makna.
“Terdapat kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid tidak apa bila jadi tempat syi’ar asal tidak menimbulkan kerumunan,” tutur Kiai Cholil.
|BACA JUGA: Italia Juara Piala Eropa 2020
“Perlu diatur sampai mana batasan masyarakat bisa melaksanakan ibadah,” ujar Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini lebih lanjut.
Kiai Cholil memberi saran pada pemerintah agar daerah zona merah harus lebih diperketat protokol kesehatannya.
Beberapa protokol itu, jelas Kiai Cholil, seperti pemberlakuan pengecekan suhu dan batas kapasitas di masjid, apabila sudah berlebih jangan lagi menampung jamaah yang bisa menimbulkan kerumunan.
“Terkait hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk beri edukasi pada takmir-takmir masjid. Bagi masyarakat juga mohon kerjasamanya apabila ada tanda-tanda demam sebaiknya tidak perlu pergi ke masjid,” tutur Kiai Cholil.
Menurut Kiai Cholil, kegiatan yang bisa dilakukan di masjid yakni memfungsikan rumah ibadah tersebut sebagai posko penanganan Covid-19 dalam hal edukasi pencegahan penularan maupun batuan sosial dan ekonomi.