JAKARTA, klikaktual.com - Polisi dan TNI melakukan penyekatan terhadap warga luar Bogor yang masuk ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu (10/7). Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan penyekatan dimulai dengan apel gabungan tiga pilar operasi yustisi yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Lapangan Perumahan Metland Transyogi, Cileungsi.
Apel gabungan ini dipimpin Danramil Cileungsi Mayor Inf Chusnun Anwarudin, didampingi Camat Cileungsi Bandhi Nugrogo dan Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya. Sementara personel apel terdiri dari Polsek Cileungsi, Koramil Cileungsi, Satpol PP dan Dishub.
|BACA JUGA: Ketua DPR Minta Pemerintah Transparan Soal Data Covid-19
Setelah apel selesai, penyekatan dimulai. Kendaraan dan masyarakat yang akan memasuki wilayah Cileungsi diperiksa satu per satu.
Mereka yang tidak bisa menunjukan hasil swab antigen atau PCR dan surat tugas tidak diperkenankan masuk ke Bogor. Mereka diminta putar balik.
Dalam penyekatan ini, petugas mengimbau agar warga selalu waspada bahaya penyebaran Covid-19 yang semakin tak terkendali.
Warga juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan di rumah maupun saat berada di luar rumah. Sebab, masih banyak ditemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan.