Diperluas, Ini Daftar 15 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat

photo author
- Jumat, 9 Juli 2021 | 17:19 WIB
170706073_509066160102114_5727699338112468369_n
170706073_509066160102114_5727699338112468369_n

JAKARTA, Klikaktual.com - PPKM Darurat diperluas. Bukan hanya Jawa-Bali. Ada tambahan 15 daerah yang bakal diwajibkan menerapkan PPKM Darurat. Kelima belas daerah itu harus melaksanakan PPKM Darurat karena adanya peningkatan kasus covid-19 di luar Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, ada 19 kabupaten-kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 65 persen. Sementara capaian vaksinasinya di bawah 50 persen.

Dalam PPKM Darurat di luar Jawa-Bali, pasar tradisional hingga swalayan diizinkan buka hingga pukul 20.00. Selain itu apotek tetap beroperasi selama 24 jam karena merupakan sektor krusial.

|BACA JUGA: CATAT! 1,47 Juta Tenaga Kesehatan Bakal Disuntik Vaksin Dosis Ketiga

Untuk restoran atau rumah makan, tidak diizinkan makan di tempat.

""Makan minum seluruhnya take away tidak ada dine in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara, kemudian tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket pasar swalayan ditutup sementara," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Berikut daftar 15 daerah di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X