JAKARTA, Klikaktual.com - PPKM Darurat diperluas. Bukan hanya Jawa-Bali. Ada tambahan 15 daerah yang bakal diwajibkan menerapkan PPKM Darurat. Kelima belas daerah itu harus melaksanakan PPKM Darurat karena adanya peningkatan kasus covid-19 di luar Jawa dan Bali.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, ada 19 kabupaten-kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 65 persen. Sementara capaian vaksinasinya di bawah 50 persen.
Dalam PPKM Darurat di luar Jawa-Bali, pasar tradisional hingga swalayan diizinkan buka hingga pukul 20.00. Selain itu apotek tetap beroperasi selama 24 jam karena merupakan sektor krusial.
|BACA JUGA: CATAT! 1,47 Juta Tenaga Kesehatan Bakal Disuntik Vaksin Dosis Ketiga
Untuk restoran atau rumah makan, tidak diizinkan makan di tempat.
""Makan minum seluruhnya take away tidak ada dine in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara, kemudian tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket pasar swalayan ditutup sementara," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Berikut daftar 15 daerah di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat: