Jangan Tergesa-gesa Buka Pembelajaran Tatap Muka, meski Tersedia Vaksin untuk Anak

photo author
- Rabu, 7 Juli 2021 | 14:25 WIB
WhatsApp Image 2021-07-07 at 1.40.45 PM
WhatsApp Image 2021-07-07 at 1.40.45 PM

JAKARTA, klikaktual.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) akhir Juni 2021 lalu, telah menerbitkan rekomendasi tersedianya vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun. Namun, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mewanti-wanti agar pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) serta pemerintah daerah, tidak tergesa-gesa menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Kabar bahwa vaksinasi sudah dapat dilakukan pada anak usia 12-17 ini tentu merupakan kabar baik yang patut kita syukuri. Namun, kita harus ingat, hal ini jangan menjadikan kita lengah dan menyepelekan ancaman Covid-19. Termasuk rencana pembelajaran tatap muka. Jangan kemudian digampangin karena merasa semua sudah terlindungi dengan vaksin,” ujar Ledia, Selasa (6/7/2021).

Untuk diketahui, rekomendasi IDAI menyatakan anak usia 12-17 tahun di Indonesia, sudah dapat divaksinasi menggunakan Vaksin Sinovac. Hal itu mengingat telah keluar hasil Uji Klinis Fase I dan II Vaksin Sinovac pada anak untuk rentang usia 3-17 tahun di Tiongkok, dengan hasil aman.

|BACA JUGA: Merapat! Ada Formasi CPNS untuk lulusan SMA di Pemprov DKI Jakarta

Kemudian, IDAI juga menjelaskan vaksin ini sudah tersedia di Indonesia sehingga memungkinkan untuk diberikan. Pemilihan prioritas usia 12-17 tahun diambil mengingat pada usia ini tingkat mobilitas anak cenderung tinggi dan sudah mampu menyampaikan keluhan bila terjadi keluhan KIPI.

Selanjutnya di sisi lain, Ledia berharap pemberian vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk memberikan perlindungan masyarakat dari penularan Covid-19. “Sayangnya, masih ada beberapa pemahaman keliru di tengah masyarakat bahwa sudah divaksinasi, maka sudah kebal hingga protokol kesehatan pun terabaikan,” tandas politisi PKS ini.

Maka Ledia pun mengingatkan, pascavaksinasi setiap orang tetap harus menjalankan protokol kesehatan 5M dengan ketat. Juga, setiap kementerian, lembaga, organisasi termasuk sekolah harus pula mempersiapkan sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X