"Masyarakat jangan percaya iming-iming mereka yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai CPNS atau PPPK. Tidak ada yang bisa kecuali kemampuan anda sendiri," ujarnya.
|BACA JUGA: Penuhi Kebutuhan Oksigen, Indonesia Impor 10.000 Alat Penyuplai Oksigen dari Singapura
Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK bisa dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar harus menyiapkan beberapa dokumen yakni scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.
“Perlu kami sampaikan, sebelum melakukan pendaftaran masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN,” sebutnya.
Jika masyarakat masih memiliki pertanyaan, pihaknya menyediakan kanal bantuan melalui whatsapp di nomor 081296400029, telegram CPNS https://t.me/CPNSJTG21 , telegram PPPK https://t.me/PPPKJTG21 , atau twitter di @bkdjatengprov dan instagram di @bkdprovjateng. (dna)