Bagi Pekerja Sektor Non Esensial yang Dipaksa Kerja ke Kantor, Bisa Lapor ke Disnaker

photo author
- Selasa, 6 Juli 2021 | 14:07 WIB
WhatsApp Image 2021-07-01 at 4.21.02 PM
WhatsApp Image 2021-07-01 at 4.21.02 PM

|BACA JUGA: Kebutuhan Oksigen Melonjak, Pemerintah Konversikan 90% Oksigen Industri ke Medis

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona.

PPKM darurat, lanjutnya, diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Selama periode PPKM darurat, kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Sementara, restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.

|BACA JUGA: Tiga Hari, Pemprov Jateng Catat 1.706 Pelanggar PPKM Darurat

Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat. (gna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X