JAKARTA, Klikaktual.com- PPKM Darurat sudah dimulai sejak 3 Juli dan berlangsung sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini lantas disorot banyak pihak lantaran warna negara asing (WNA) masih dibiarkan masuk Indonesia.
Kritikan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Ahmad Yohan. Dia mempertanyakan mengapa di saat situasi darurat justru warga negara asing tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Dia mendesak pemerintah memberlakukan pengetatan yang sama, seperti dilakukan bagi warga negara Indonesia sendiri.
“Hari ini dengan adanya PPKM darurat, maka seluruh mobilitas domestik dibatasi lebih ketat. Baik darat, udara dan laut. Namun kenapa mobilitas orang asing/WNA masih diberikan kelonggaran dengan membiarkan WNA, baik turis dan TKA terus masuk ke Indonesia tanpa ada barrier?” tanya Ahmad Yohan di Jakarta, dikutip dari laman DPP PAN, Senin (5/7/2021).
|BACA JUGA: Begini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban di Wilayah PPKM Darurat
“PAN meminta pada pemerintah agar pengetatan mobilitas darat, udara dan laut juga diperluas hingga pembatasan WNA masuk ke Indonesia. Terutama WNA yang berasal dari sarang berbagai varian Covid-19. Karena sekali lagi percuma bila PPKM darurat diberlakukan secara domestik, sementara WNA diberikan keleluasaan masuk Indonesia,” lanjut Ahmad Yohan.
Menurut Yohan, jika merujuk pada regulasi pembatasan mobilitas yang beredar terkait PPKM darurat, maka PPKM darurat hanya berlaku secara domestik di wilayah Jawa dan Bali saja. Artinya, mobilitas warga asing ke Indonesia masih dibuka/diberikan kelonggaran.
|BACA JUGA: Cegah Krisis Oksigen, Menkes Gandeng Kemenperin dan Buka Opsi Impor