Terapkan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Ditutup

photo author
- Jumat, 2 Juli 2021 | 20:50 WIB
WhatsApp Image 2021-05-22 at 5.52.34 PM
WhatsApp Image 2021-05-22 at 5.52.34 PM

“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H,” sambung Menag seperti dilansir laman resmi kementerian.

Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, lanjut Menag, semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

|BACA JUGA: Jadwal Lengkap Perempat Final Euro, Malam Ini Diawali Swiss vs Spanyol

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Menag.
Selain itu, lanjut Menag Yaqut, malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling dan salat hari raya Idul Adha 1442/2021 di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Sedangkan, untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, salat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning berdasarkan ketetapan pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. “Adapun kabupaten/kota yang masuk zona merah dan zona oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, salat hari Rrya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan,” tandasnya.

Menurut Menag Yaqut, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musalla se-Indonesia.

"Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan musala untuk mensosialisasikan edaran ini. Edaran ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban," pungkasnya. (ibs)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X