JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli mendatang.
Menyikapi perkembangan baru penyebaran Covid-19 yang terus mengalami tren kenaikan, Kemenag pun segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.
"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya.
Menag memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
|BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Gandeng BPK Audit Pencairan Dana Insentif Nakes
Menurut Menag, kebijakan PPKM, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.