"Kapal yang memuat penumpang itu diketahui mengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen sah, yang diisi pada jerigen," jelasnya.
Selain menyita 4,2 ton BBM, pihaknya juga mengamankan dua terduga pelaku inisial N (50) dan R (25).
"Keduanya dan BB diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Keduanya diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (gna)