Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 4,2 Ton BBM

photo author
- Senin, 28 Juni 2021 | 16:35 WIB
WhatsApp Image 2021-06-28 at 4.08.10 PM
WhatsApp Image 2021-06-28 at 4.08.10 PM

"Kapal yang memuat penumpang itu diketahui mengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen sah, yang diisi pada jerigen," jelasnya.
Selain menyita 4,2 ton BBM, pihaknya juga mengamankan dua terduga pelaku inisial N (50) dan R (25).

"Keduanya dan BB diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Keduanya diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (gna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X