MAJALENGKA, Klikaktual.com - Pemerintah Kabupaten Majalengka larang pembelajaran tatap muka sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka. Keputusan ini diambil melalui surat Dinas Pendidikan setempat nomor : 423/249/Disdik tentang larangan penyelenggaran pendidikan tatap muka.
Surat ini ditujukan ke Koordinator pengawas TK/SD, Koordinator SMP, Koordinator penilik, kepala sekolah TK, SD, SMP, PAUD se-Kabupaten Majalengka dan Ketua PKBM serta Kepala SKB Kabupaten Majalengka.
"Berdasarkan instruksi bupati Majalengka terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka, maka pembelajaran tatap muka di larang dilaksanakan," kata Kepala Dinas Pendidikan H Ahmad Suswanto MMPd.
|BACA JUGA: Selain Bupati, Empat Kepala Dinas dan Sekda Majalengka Juga Terpapar Covid-19
Menurut Ahmad, larangan ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini kasusnya mulai menyerang berbagai kluster. Sehingga satuan pendidikan mulai SD, SMP, PAUD di lingkungan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk pembelajaran tatap muka.
"Meski ada larangan bukan berarti pembelajaran di liburkan tetapi belajar di rumah. Belajar dilaksanakan secara daring," jelas Ahmad.
Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menambahkan, larangan itu sebagai upaya mencegah penularan virus corona di lingkup pendidikan. Mengingat laju penyebaran kasus Covid-19 di Majalengka cenderung naik sebulan belakangan ini.