Aniaya Warga Tasikmalaya, Kades di Cikijing Ditangkap Polisi

photo author
- Selasa, 22 Juni 2021 | 13:10 WIB
WhatsApp Image 2021-06-22 at 12.22.59 PM
WhatsApp Image 2021-06-22 at 12.22.59 PM

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya. Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah OP dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN, warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing.

|BACA JUGA: Naik Hampir 7x Lipat, Tarif Parkir di Jakarta Bakal Rp60 Ribu/Jam!

“Di rumah OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak dua kali dan menendang bagian wajah sebanyak 2 kali. Pelaku lainya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,” jelas Siswo.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah. Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.

|BACA JUGA: Mobilitas Masyarakat Daerah Zona Merah Dibatasi Hingga 100 Persen

Saat kejadian, lanjut dia, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras), berbarengan dengan adanya hiburan Organ Tunggal dalam hajatan di Desa Kancana. Akibat perbuatannya, kini kuwu di salah satu desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES itu terancam mendekam di tahanan maksimal selama lima tahun enam bulan penjara.

“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka pada 17 Juni kemarin. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” tandas Kasat Reskrim. (yon)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X