Naik Hampir 7x Lipat, Tarif Parkir di Jakarta Bakal Rp60 Ribu/Jam!

photo author
- Selasa, 22 Juni 2021 | 11:27 WIB
michael-fousert-CrU3lUW2jRk-unsplash
michael-fousert-CrU3lUW2jRk-unsplash

Besaran kenaikan tarif parkir ini diakuinya mengacu pada beberapa kajian. Khususnya mengenai kemampuan membayar (ability to pay) dah keinginan membayar (wilingness to pay). Selain itu, kenaikan tarif parkir ini dilakukan untuk menekan pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan lalu linta. Sehingga harapannya warga menggunakan kendaraan umum sebagai moda transporatasinya.

Untuk diketahui tarif parkir saat ini masih berada di bawah Rp10 ribu per jam. Untuk tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000/jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000/jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500/jam untuk golongan A dan Rp 3.000/jam untuk golongan B. (dna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X