MAJALENGKA, Klikaktual.com - Satuan narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil mengamankan belasan ribu obat terlarang dan belasan paket narkotika golongan 1. Barang haram tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama periode Mei hingga Juni 2021.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengungkapkan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 10 orang tersangka. Dari 10 orang tersangka itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44).
"Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Udiyanto saat jumpa pers, Senin (21/6/2021).
Dari para tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu, 6 paket tembakau sintetis, 8 butir atarax, 9.118 butir trihex, dan 5.714 butir tramadol, serta 866 butir hexymer.
|BACA JUGA: Covid-19 Indonesia Tembus 2 Juta, Hari Ini Tambah 14.536 Kasus Baru
"Totalnya kami mengamankan 15.700 butir obat-obatan terlarang dan 17 paket narkotika golongan 1," imbuh Udiyanto.
Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA diancam kurungan minimal enam tahun penjara.