Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendekam di tahanan maksimal selama 15 tahun penjara. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara," tegas Siswo. (yon)