“Kebijakan ganjil genap dan penutupan arus lalu lintas ini targetnya bukan saja mengurangi mobilitas warga Bogor tetapi juga menyampaikan pesan kepada warga Jakarta dan sekitarnya untuk berhitung dan memikirkan kembali apabila ingin mengunjungi Bogor. Karena kebanyakan yang datang ke Bogor itu pagi dan siang. Makanya kemudian jam berlakunya itu jam 10.00 sampai jam 16.00 WIB,” lanjut Bima Arya.
Sementara itu untuk Minggu (20/6/2021) kebijakan ganjil genap dengan plat nomor kendaraan yang boleh melintas adalah berakhiran angka genap. Pos penyekatan antara lain di Simpang Baranangsiang, Jalan Pajajaran (RM Bumi Aki), Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah dan Simpang Empang. (rdp)