NU-Muhammadiyah Tegas Tolak Pajak Pendidikan

photo author
- Minggu, 13 Juni 2021 | 12:38 WIB
ivan-aleksic-PDRFeeDniCk-unsplash
ivan-aleksic-PDRFeeDniCk-unsplash

JAKARTA, klikaktual.com - Rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai pada jasa pendidikan (pajak sekolah) mendapat penolakan keras dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Dua organisasi keagamaan terbesar itu, kompak dan tegas menentang rencana pajak pendidikan seperti draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Inisiatif pemerintah meningkatkan pajak dengan cara memungut pajak pendidikan adalah tindakan yang tidak tepat. Sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. Kita menolak rencana itu," tegas Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Sementara, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan, pemerintah semestinya memberi reward atau penghargaan terhadap sektor pendidikan, bukan malah menindak dan membebani dengan pajak yang memberatkan. "Kebijakan PPN bidang pendidikan (PPN Pendidikan) jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," tandas Haedar.

BACA JUGA: Lagi, Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 90 Ribu Baby Lobster

Dia membeberkan, jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN. Namun dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP diketok parlemen.

Harusnya tandas pria berkacamata ini, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan DPR, mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X