Gus Ami: Tinjau Ulang Rencana Pajak Sembako

photo author
- Jumat, 11 Juni 2021 | 08:00 WIB
WhatsApp Image 2021-05-26 at 1.18.10 AM
WhatsApp Image 2021-05-26 at 1.18.10 AM

JAKARTA, Klikaktual.com- Para wakil rakyat lantang menentang rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako. Salah satunya Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Gus Ami itu meminta rencana itu ditinjau ulang.

Rencana ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Atas hal itu, Gus Ami dengan tegas meminta agar ditinjau ulang. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi makin memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

BACA JUGA: Sepekan Pasca Pembatalan Haji, 59 Jamaah Tarik Dana Setor Haji

“Saya kira perlu ditinjau ulang (rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai obyek pajak), apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Gus Ami di Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra ini menilai bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Saat ini kata dia, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omset dagang menurun.

“Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat, karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat banyak,” tandas Gus Ami.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X