Selama ini, lanjut Nuruzzaman, muncul stigma bahwa pesantren salaf tidak diakui secara resmi oleh negara, lulusannya, termasuk kiainya yang tidak mempunyai gelar pendidikan formal.
"Peta jalan telah Kemenag rumuskan dan menjadi tuntutan kita bagaimana kiai-kiai salaf mendapat rekognisi dapat dipersamakan statusnya dengan mereka yang memiliki gelar Pendidikan formal," kata Nuruzzaman.
Afirmasi ini dilakukan dalam upaya memposisikan pesantren sebagai Lembaga Pendidikan yang murni lahir dari rahim Indonesia. (ibs)