Kapolda tak merinci berapa keuntungan pelaku menjual ribuan surat bebas Covd-19. Namun untuk harga satu surat mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
"Selama 3 bulan meraup keuntungan dari 1.252 itu (nilainya belum dihitung), karena baru diungkap masih akan kami hitung lagi berapa dia dapatkan," kata Kapolda didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mukmin dan Direktur Reskrimum, Kombes Pol Teddy.
Terkait pelaku lain yang terlibat, Kapolda memastikan akan mengusut tuntas dari kasus itu. Ia berkeyakinan pelaku tidak bekerja sendiri hingga bisa menjual ribuan surat palsu.
"Pelaku lain masih kita dalami karena kita tahu, hal-hal yang menimbulkan keuntungan cepat biasanya tidak bekerja sendiri. Artinya kalau keluar surat, tetapi tidak ada cek swab medis berarti palsu," tegasnya.
Surat bebas Covid-19 palsu itu dibuat pelaku tanpa ada pemeriksaan medis, baik antigen maupun PCR. (gna)