Lulusan Akpol tahun 1991 itu menambahkan, aparat kepolisian masih terus mengejar pelaku lain yakni BOS selaku otak di balik peredaran ekstasi jaringan Jerman tersebut yang masih berstatus DPO.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket narkotika jenis ekstasi dari Belgia ke Indonesia ke wilayah Bogor.
Kemudian, tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti sebanyak 3.865 butir ekstasi.
"Seluruh barang bukti diselundupkan melalui pengiriman barang/kargo dari Jerman dan Belgia," tegas mantan Diresnarkoba Polda Jateng.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gna)