Bagi masyarakat yang ingin mengadakan hajatan, Arif menyebut harus melampirkan surat pernyataan yang diisi materai. Selain itu jumlah tamu undangan harus dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menaati prokes.
"Kita juga akan menyediakan rapid test antigen. Jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," jelasnya.
Untuk menekan kasus covid-19, Arif menyebut penerapan prokes perlu ditingkatkan. Pemerintah kecamatan dan desa harus terus berperan aktif. Setiap pelanggaran prokes harus ditindak tegas. (dna)