JAKARTA, Klikaktual.com- Tak terima atau keberatan vonis Habib Rizieq Shihab (HRS), jaksa ajukan banding. Proses ajuan banding bahkan sudah dilakukan sejak Jumat lalu (28/5/2021).
Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi media di Jakarta, Senin (31/5/2021). "Jumat tanggal 28 Mei 2021 Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," terang Alex Adam Faisal.
Berarti pengajuan banding itu untuk dua kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan sejumlah mantan petinggi FPI. Yakni kasus kerumunan Megamendung dengan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (khusus untuk Habib Rizieq Shihab) dan vonis 8 bulan penjara untuk Habib Rizieq Shihab dan sejunlah mantan petinggi FPI dalam kasus kerumunan di Petamburan.
BACA JUGA: Dua Vonis Habib Rizieq Shihab, Juli Sudah Bisa Bebas
Seperti diketahui, dua vonis berbeda didapatkan Habib Rizieq Shihab pada sidang vonis Kamis (27/5/2021). Vonis denda untuk kasus kerumunan di Megamendung Bogor dan vonis kurungan badan untuk kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Artinya kalau tak sanggup membayar Rp20 juta maka akan diganti dengan kurungan badan selama 5 bulan. Dengan angka "hanya" Rp20 juta, hampir pasti akan dibayarkan.
Sementara untuk vonis kurungan badan selama 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan, ini menjadi peluang bagi Habib Rizieq Shihab untuk segera bebas, di mana diperkirakan pada Juli mendatang.