JAKARTA, klikaktual.com - Rapid test antigen dan RT-PCR digunakan sebagai syarat administrasi utama bagi sebagian besar moda transportasi selama Covid-19. Namun, pada akhir April 2021, publik dikejutkan dengan praktik jasa daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Temuan itu jelas merupakan kejahatan korporasi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menegaskan, kasus penggunaan alat kesehatan rapid test antigen daur ulang oleh oknum eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik merupakan kejahatan korporasi, dan tidak bisa ditolerir. Dia meminta kasus ini ditangani dengan cepat, tepat dan tegas agar tidak terulang di kemudian hari.
“Tadi ada juga teman-teman Anggota Komisi IX DPR RI yang bilang bahwa ini adalah kejahatan korporasi. Ini adalah kejahatan besar yang harus cepat kita tanggulangi,” ungkap Ansory saat memimpin Tim Kunspek Komisi IX DPR RI menggali informasi penyalahgunaan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (28/5/2021).
BACA JUGA: Abdee Slank, Pendukung Jokowi, Ini Profilnya
Politisi Fraksi PKS ini juga meminta agar kasus ini ditangani secara tegas. Ia mendorong pemerintah mencabut izin penyelenggaraan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu dan Laboratorium Kimia Farma Diagnostik yang ada di Jalan RA Kartini Medan.
“Tadi kita sudah menginstruksikan juga bahwa izin lab yang ada di Jalan Kartini harus segera dicabut,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ansory, Komisi IX meminta jawaban secara tertulis dan terperinci dari masing-masing stakeholder yang diundang seperti Kadis Kesehatan Sumut, PT Kimia Farma Sumut, KKP Kemenkes Sumut, Badan Otorita Bandara Kualanamu dan lainnya.