"Ini juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum lanjutan," seperti yang tertera dalam surat itu.
Bukan hanya itu, ratusan pegawai lembaga antirasuah yang memenuhi syarat menjadi ASN ini, juga mendesak Sekretaris Jenderal KPK membuka hasil asesmen TWK sebagai bentuk transparansi kepada pegawai.
Sampai saat ini, Pimpinan KPK belum membuka hasil lengkap asesmen TWK kepada pegawai, baik yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Seperti diketahui, berdasarkan penilaian tim asesor, sebanyak 24 pegawai KPK dinilai masih mempunyai kesempatan menjadi ASN dan 51 pegawai disebut tak bisa lagi bergabung dengan KPK karena mendapat nilai 'merah'. KPK belum membuka nama-nama pegawai tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan surat keputusan (SK) 51 pegawai yang memiliki catatan 'merah' alias gagal menjadi ASN pada pekan ini. "Mudah-mudahan secepatnya. Mudah-mudahan minggu ini Sekjen bisa menyampaikan SK tersebut," ungkap Ghufron. (gna)