JAKARTA, Klikaktual.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Habib Rizieq sebagai terdakwa perkara ini.
BACA JUGA: Kasus Data Bocor, Perlu Forensik Digital dan Investigasi di Internal BPJS
Hal-hal yang dianggap meringankan antara lain karena Habib Rizieq dinilai hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang. “Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," tutur Hakim Suparman Nyompa.
Selain itu, Habib Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat Islam ke depannya. "Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” lanjutnya.