Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta

photo author
- Kamis, 27 Mei 2021 | 19:24 WIB
images-3-600x350
images-3-600x350

JAKARTA, Klikaktual.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Habib Rizieq sebagai terdakwa perkara ini.

BACA JUGA: Kasus Data Bocor, Perlu Forensik Digital dan Investigasi di Internal BPJS

Hal-hal yang dianggap meringankan antara lain karena Habib Rizieq dinilai hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang. “Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," tutur Hakim Suparman Nyompa.

Selain itu, Habib Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat Islam ke depannya. "Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X