Menaker Apresiasi Perusahaan yang Taat Bayar THR

photo author
- Selasa, 11 Mei 2021 | 22:44 WIB
IMG-20210429-WA0006
IMG-20210429-WA0006

Untuk diketahui, di tahun 2021, pemerintah mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya tahun ini penuh tanpa dicicil. Perusahaan diwajibkan membayar THR pada pegawai H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Jika perusahaan merasa keberatan, perusahaan bisa melakukan pembayaran paling lambat H-1 hari raya. Namun sebelumnya harus ada pembicaraan dengan tenaga kerja.

Begitu juga jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Pihak perusahaan harus melakukan diskusi dan menunjukkan bukti berupa laporan keuangan pada karyawan. Menunjukkan jika kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk membayar THR.

Upaya ini sengaja dilakukan pemerintah untuk menggeliatkan kembali perekonomian Indonesia. Pengusaha dirasa pemerintah mampu membayar THR karena selama pandemi sudah mendapatkan banyak stimulus dan keringanan. (dna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X