UEFA Hukum Sembilan Klub Penggagas European Super League

photo author
- Sabtu, 8 Mei 2021 | 15:40 WIB
WhatsApp Image 2021-04-19 at 7.56.38 PM
WhatsApp Image 2021-04-19 at 7.56.38 PM

JAKARTA, klikaktual.com - UEFA menghukum sembilan klub yang sempat membelot menggagas European Super League (ESL). Salah satu bentuk hukuman untuk klub itu, berjanji untuk mengikuti ajang yang digelar UEFA di masa mendatang, dan wajib membayar denda.

Sebelumnya, 12 klub  sempat menggagas ajang European Super League. Ke-12 klub tersebut adalah Barcelona, Real Madrid, Atletico Madrid, Manchester City, Manchester United, Chelsea, Liverpool, Arsenal, Tottenham Hotspur, Inter Milan, AC Milan dan Juventus.

Namun, setelah ide untuk digelarnya European Super League diumumkan April lalu, gelombang penolakan hadir. Hal ini membuat sembilan klub penggagas European Super League kecuali Barcelona, Real Madrid, dan Juventus memutuskan menarik diri dari ajang tersebut.

Langkah rekonsiliasi pun kini diambil UEFA untuk sembilan klub tersebut. Mereka membuat perjanjian dengan UEFA dalam 'Club Commitment Declaration'.

BACA JUGA: European Super League Bikin Geger, Klub yang Ikut Terancam 3 Sanksi Ini

Sementara untuk hukumannya, sembilan klub tersebut diwajibkan menyetor uang total sebesar 15 juta euro untuk program pengembangan usia muda di Eropa. Mereka juga harus menerima pemotongan 5 persen dari pendapatan di ajang UEFA musim depan.

Hukuman lebih berat turut menanti sembilan klub ini jika kembali bermain di kompetisi tidak resmi. Denda 100 juta euro tertulis dalam perjanjian jika mereka melakukan hal tersebut. Sementara, denda 50 juta euro bakal diberikan saat klub-klub ini melanggar aturan dalam perjanjian lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X