Ini Syarat Penumpang KA di Masa Larangan Mudik

photo author
- Jumat, 7 Mei 2021 | 18:20 WIB
WhatsApp Image 2021-05-07 at 1.29.06 AM
WhatsApp Image 2021-05-07 at 1.29.06 AM

JAKARTA, Klikaktual.com - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin bepergian dengan menggunakan kereta api di masa larangan mudik.
Pertama, pelaku perjalanan adalah masyarakat dengan kepentingan mendesak non mudik.

Masyarakat itu adalah para pekerja yang melakukan perjalanan dinas, masyarakat yang melakukan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.

Dikutip dari situs resmi KAI, untuk bisa melakukan perjalanan masyarakat umum dengan kepentingan mendesak harus memiliki surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. Disamping memang memiliki hasil tes covid-19.

Kemudian, untuk pegawai instansi pemerintah, mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis. Lengkap dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

BACA JUGA: Ini Daftar Kereta yang Beroperasi di Masa Larangan Mudik

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X