Sementara bagi pekerja yang tidak puas dengan pemberian THR atau kebijakan perusahaan bisa melakukan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan mendirikan posko layanan pengaduan THR. Begitu juga pemerintah di tingkat daerah. Pemerintah akan menjadi fasilitatior bagi para pekerja dan pengusaha untuk mencari jalan tengah.(gna)