JAKARTA, klikaktual.com - Tunggakan pembayaran insentif maupun santunan kematian bagi tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat penanganan Covid-19, mulai dibayar pemerintah. Insentif ini mencakup tunggakan tahun 2020 serta tahun 2021.
Pembayaran tunggakan insentif nakes tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Plt Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, pembayaran insentif yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan yakni RS Vertikal, RS TNI/Polri, RS Swasta, Balai Besar Teknik Lingkungan, RS Lapangan, Laboratorium milik K/L maupun Swasta, PPDS dan Dokter Internsip.
Untuk pembayaran tunggakan insentif tahun 2020, pemerintah telah mengajukan review kepada BPKP. Selanjutnya mengajukan persetujuan dan buka blokir kepada Kementerian Keuangan.
BACA JUGA : Minus 0,96%, Ekonomi Indonesia Masih Betah Resesi
''Tahap 1 sudah disetujui dan buka blokir sebanyak Rp580 miliar. Dengan jumlah faskes 914 dan jumlah nakes 97.924 orang,'' kata Kirana dalam temu media Rabu (5/5).
Secara rinci 97 ribu lebih Nakes yang tersebar di beberapa rumah sakit. Yakni RS TNI/Polri 10.505 Nakes dengan nilai Rp71,517 miliar. Kemudian RS Vertikal Kemenkes 8.658 Nakes dengan nilai Rp 49,704 miliar. RS BUMN 2.290 Nakes dengan nilai Rp14,315 miliar.