JAKARTA, Klikaktual.com- Kantor Urusan Agama (KUA) hendaknya tidak sekadar berfungsi mencatat peristiwa nikah, namun juga memiliki fungsi-fungsi lain yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) RI Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/5/2021).
Untuk itu, lanjut Kamaruddin Amin, Kemenag dalam hal ini Dirjen Bimas Islam menginginkan KUA ke depan semakin berfungsi instrumental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Kita ingin melakukan diversifikasi fungsi di mana KUA nantinya tidak hanya berfungsi mencatat peristiwa nikah, namun juga bisa berfungsi sebagai pusat pengembangan ekonomi umat. Potensi zakat, wakaf, infak, dan sedekah akan kita kapitalisasi dan itu potensinya besar sekali. Jadi, Insya Allah KUA ke depan akan menjadi tempat yang betul-betul bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Kamaruddin Amin, KUA juga akan dijadikan rumah moderasi beragama, di mana KUA jadi tempat mendesiminasikan pemahaman keagamaan masyarakat dengan baik. Menurutnya, para penyuluh-penyuluh agama yang berkantor di KUA memegang peran penting dalam mewujudkan moderasi beragama.
“Kita juga ingin KUA menjadi tempat konsultan keluarga, menjadi pusat ketahanan keluarga. Sebab ketahanan keluarga menjadi kunci ketahanan nasional. Jadi, ke depan KUA akan kita transformasi menjadi kantor yang memberikan layanan publik dan layanan keagamaan yang tidak hanya berkualitas dan bermutu, namun juga berbagai fungsi,” terang Kamaruddin Amin.
Guna mewujudkannya, menurut Kamaruddin Amin, Bimas Islam akan melakukan sejumlah treatment atau sejumlah program afirmatif. Di antara program prioritas yang akan dilakukan adalah revitalisasi di semua hal, termasuk infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, transformasi di bidang layanan, teknologi informasi dan lain sebagainya.