Perusahaan Diminta Hormati Hak Beribadah Buruh

photo author
- Minggu, 2 Mei 2021 | 00:33 WIB
WhatsApp Image 2021-05-02 at 12.11.36 AM
WhatsApp Image 2021-05-02 at 12.11.36 AM

JAKARTA, Klikaktual.com - Perusahaan diminta untuk menghormati dan menghargai hak buruh dalam beribadah. Demikian dikatakan Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Menurutnya, Islam memberi perhatian besar terhadap isu buruh atau tenaga kerja, bukan sekadar isu ekonomi, namun juga terkait isu kemanusiaan, keadilan, dan toleransi.

"Masalah buruh bukan hanya menyangkut hak atas upah yang layak, hak cuti, hak atas jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Di samping itu, jangan abaikan pula hak mereka untuk beribadah sesuai agama yang dianut," tutur Fuad.

Fuad mengatakan hak buruh yang beragama Islam untuk melaksanakan salat pada waktunya, terlebih salat Jumat, perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pimpinan perusahaan, seperti pabrik-pabrik dengan penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.

"Ibadah tidak mengurangi produktivitas kerja buruh, tapi justru mendukung dan merupakan wujud toleransi. Buruh yang taat beragama dan rajin beribadah justru kestabilan mental dan emosinya lebih baik," lanjutnya.

Fuad berpendapat buruh yang taat beribadah juga mampu menjaga kedisiplinan, produktif, jujur, setia, serta tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan dan rekan kerjanya karena merasa diawasi Tuhan setiap saat.

Selain itu, lanjut Fuad, buruh yang akan mengikuti kursus bimbingan perkawinan bagi yang hendak menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu dipermudah untuk mendapatkan izin di tempat kerjanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X