JAKARTA, Klikaktual.com- Insentif para tenaga kesehatan (nakes) di tahun 2020 segera dibayarkan. Kementerian Kesehatan dan BPKP kini mempercepat hasil review tunggakan insentif nakes sehingga yang tertunda segera direalisasikan. Hal ini telah disepakati bersama sesuai hasil pertemuan antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi dna Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin (12/4/2021).
Para nakes sendiri selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Karena itu dengan tuntasnya hasil review oleh BPKP bikin lega, menjadi angin segar bagi para nakes. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan Trisa Wahyuni Putri mengatakan dengan terbitnya dokumen hasil review BPKP, maka anggaran yang saat ini masih diblokir di Kemenkeu bisa dibuka. "Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Trisa Wahyuni Putei, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Dikatakan Trisa, persiapan penyaluran untuk hasil review tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari Rumah Sakit (baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN) Laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.
"Kemenkes akan mempersiapkan permintaan review berikutnya dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP," bebernya.
Menurutnya, ruang lingkup review yang dilaksanakan BPKP meliputi tunggakan insentif tenaga Kesehatan tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk review yang dilakukan oleh BPKP.
"BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh Pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses review berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes," pungkasnya.