Miris, 30 Juta UMKM Bangkrut

photo author
- Sabtu, 10 April 2021 | 21:32 WIB
WhatsApp Image 2021-04-10 at 8.39.30 PM
WhatsApp Image 2021-04-10 at 8.39.30 PM

JAKARTA, klikaktual.com - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan sebesar 30 juta usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mengalami kebangkrutan akibat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsudin mendorong meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk segera melaksanakan pendataan UMKM yang mengalami kebangkrutan.

"Jika (UMKM, red) di ambang kebangkrutan dan mengalami penurunan operasional akibat pandemi, maka perlu pendataan, diberikan pembinaan dan bantuan maupun insentif agar UMKM dapat bertahan dan berkembang kembali," jelas Azis dalam keterangan resminya, kemarin.

Pada kesempatan itu, Azis mendesak Kemenkop UKM segera mengevaluasi penyaluran insentif terhadap UMKM yang telah dilakukan sejak tahun 2020. Tujuannya, untuk memastikan insentif tersebut tepat sasaran dan tepat manfaat.

Politisi Golkar ini juga mengimbau pemerintah mempermudah UMKM untuk mengakses permodalan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

“DPR berharap pemerintah merealisasikan rencana kenaikan rasio kredit UMKM perbankan di atas 30 persen agar dapat membantu UMKM yang membutuhkan modal untuk kembali menggenjot operasional usahanya," ujarnya.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu berharap pemerintah melanjutkan kampanye yang menargetkan masyarakat untuk bangga membeli produk UMKM. Tidak hanya kampanye, tetapi juga dibarengi dengan program bantuan langsung tunai (BLT) tetap dilaksanakan guna menstimulasi masyarakat untuk berbelanja produk UMKM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X