JAKARTA, klikaktual.com - Pemerintah resmi melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama mudik Idul Fitri 2021. Meski demikian, Kemenhub, memberikan pengecualian kepada sejumlah orang dengan kepentingan tertentu.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, mobil pribadi, mobil umum, hingga kapal penyeberangan dilarang beroperasi selama musim mudik Idul Fitri 2021.
"Pertama, kendaraan motor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Dua kategori itu dilarang," tegas Budi Setiyadi di channel YouTube BNPB, kemarin.
Namun demikian, Budi menjelaskan, ada beberapa orang dengan kepentingan tertentu masih diperbolehkan melakukan perjalanan. Pengecualian itu untuk perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari atasannya.
Kemudian, masyarakat umum dengan kepentingan tertentu, juga diberi pengecualian. Seperti kunjungan keluarga yang sakit, ibu hamil, hingga anggota keluarga yang meninggal.
Bukan hanya itu, Budi menandaskan, ada juga pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan. Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri.
"Kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh," imbuhnya.