Apa Hukum Vaksinasi Saat Puasa? Yuk Simak Jawabannya

photo author
- Jumat, 9 April 2021 | 11:30 WIB
IMG-20210409-WA0003
IMG-20210409-WA0003

JAKARTA, Klikaktual.com- Perdebatan soal hukum suntik vaksin di hari Ramadhan, menjadi perbincangan hangat. Ada yang menyatakan vaksinasi membatalkan puasa.

Namun, anggapan ini dipatahkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Fatwa terkait vaksinasi saat puasa ini sudah dikeluarkan pada 16 Maret 2021. Terbitnya fatwa ini diharapkan membuat umat muslim tak ragu lagi menjalani proses vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa.

Ya, dikutip dari mui.or.id, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat sebenarnya sejak Selasa (16/3/4) sudah menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa lalu (16/3/2021).

Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.

Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X