JAKARTA, klikaktual.com - Telegram Kapolri yang berisi larangan kepada media memuat berita kekerasan petugas kepolisian berbuntut panjang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) protes keras dan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak mengekang kebebasan pers.
Seperti diketahui, Kapolri sempat menerbitkan surat telegram (ST) terkait soal pelarangan media menyiarkan arogansi anggota polisi, meskipun akhirnya ST tersebut dicabut pada Selasa (6/4).
"Kalau mau mengubah citra kepolisian yang sekarang makin buruk di mata publik, seharusnya bukan dengan cara melarang pemberitaan arogansi dan kekerasan kepolisian," tegas Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, Selasa (6/4).
Bagi Erick, kepolisian seharusnya tidak mengintervensi dan mengarahkan pemberitaan yang lebih humanis tentang kepolisian. Sebaiknya kepolisian melakukan perbaikan internal serta meningkatkan profesionalisme.
Erick membeberkan, berdasarkan catatan AJI, kasus kekerasan yang terjadi terhadap awak media pada 2016 meningkat jumlahnya pada 2020. Dari 117 kasus kekerasan yang terjadi pada 2020 kepada jurnalis, mayoritas dilakukan aparat kepolisian.
Yang terbaru, kasus kekerasan yang menimpa wartawan Tempo di Surabaya yang diduga kuat dilakukan aparat kepolisian. Saat wartawan tersebut meliput perkara korupsi pajak di Kementerian Keuangan, ia justru mengalami pemukulan dari aparat.
Pada kesempatan itu, dia mendesak kepolisian transparan dan mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan anggotanya sampai ke tahap pengadilan. Erick juga meminta Kapolri memberikan arahan kepada semua jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga Polsek agar menghormati tugas dan kerja awak media yang dilindungi Undang-Undang Pers.
"Harus dipahami aparat kepolisian, bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers," tutur Erick.