Waduh, Kapolri Larang Media Beritakan Tindakan Kekerasan Polisi

photo author
- Rabu, 7 April 2021 | 04:38 WIB
IMG-20210325-WA0037-750x536
IMG-20210325-WA0037-750x536

JAKARTA, Klikaktual.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media memberitakan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian. Sebaliknya, harus menampilkan kinerja Polri yang tegas namun humanis.

Instruksi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 5 April 2020. Surat ditujukan kepada para Kapolda dan Bidang Kehumasan Polri di tiap wilayah.

"Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.
Kapolri Listyo meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan.

Ada beberapa poin lain di telegram yang juga berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Kemudian, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Terkait tayangan penangkapan pelaku kejahatan, ada syaratnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X