Mudik Lebaran Dilarang, Bukber Selama Ramadhan Diizinkan

photo author
- Selasa, 6 April 2021 | 23:00 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Bukber Selama Ramadhan Diizinkan
Mudik Lebaran Dilarang, Bukber Selama Ramadhan Diizinkan

Jakarta, klikaktual.com- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pelarangan itu mencegah hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Namun, di sisi lain pemerintah memperbolehkan puasa bersama (Bukber) selama Ramadhan. Namun, syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen. Hal itu, sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Agama tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4). Dalam SE itu, kegiatan bukber diizinkan dengan syarat kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalah SE tersebut. Selain memperbolehkan bukber, SE bernomor 03 tahun 2021 itu berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadan. Di bandingkan tahun lalu, isi dalam SE tersebut sangat berbeda.

Contohnya, selain bukber yang diizinkan, Salat Tarawih dan Idul Fitri juga diperbolehkan. Namun, dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/musala/lapangan hanya 50 persennya. Selain itu juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,” lanjut bunyi SE tersebut.

Dalam SE juga mengingatkan agar pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan. Petugas juga harus mengumumkan kepada seluruh jamaah, untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Dalam SE, disebutkan untuk penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X