Relaksasi Diperluas, Berikut Daftar Lengkap 29 Mobil yang Dapat Diskon Pajak!

photo author
- Senin, 5 April 2021 | 15:14 WIB
fit-yaris-2020
fit-yaris-2020

JAKARTA, Klikaktual.com -Pemerintah memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP).

Jika sebelumnya relaksasi ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, kini kebijakan diperluas hingga kapasitas mesin 2.500 cc.

Upaya perluasan ini otomatis membuat jumlah tipe kendaraan yang mendapatkan diskon PPnBM lebih banyak.

”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (2/4).

Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Secara lengkap, 29 tipe kendaraan yang mendapatkan diskon pajak dari pemerintah adalah:

Toyota Vios

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X