Jakarta, Klikaktual.com - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP ) Dr Drs Karjono SH MHum menjadi narasumber pada acara Seminar Mencermati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam memahami Ideologi Pancasila di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis, (29/9).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya merawat Ideologi Pancasila dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia disesuaikan dengan perkembangan Zaman.
Sebelum ke materi RKUHP ia memperkenalkan Salam Pancasila terlebih dahulu. Menurutnya Salam Pancasila sebagai salam perekat dan pemersatu bangsa.
Di tengah keragaman tradisi salam di berbagai agama dan budaya Indonesia, penting untuk memiliki tradisi salam yang melintasi batas-batas kultural demi memperkokoh persatuan bangsa.
Baca Juga: Diterpa Kasus KDRT, Ini Prediksi Ramalan Tarot Rizky Billar dan Lesti Kejora
“Salam Pancasila merupakan salam yang diadaptasi dari Salam Merdeka yang disampaikan Presiden Sukarno tak lama setelah kemerdekaan Indonesia," ujarnya.
Salam Pancasila sendiri mulai dikenalkan oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan pada acara kegiatan penguatan Pendidikan Pancasila di Istana Bogor pada tanggal 12 Agustus 2017.
Lebih lanjut dalam pemaparannya ia menjelaskan RKUHP sudah ada dalam sejarah sejak kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) di Belanda sejak tahun 1886, KUHP yang sekarang berlaku berasal dari WvSNI (Staatsblad 1915 No. 732).
Baca Juga: Deltras FC vs Kalteng Putra FC di Liga Lengkap dengan Susunan Pemain dan Prediksi Skor
Kemudian menurutnya Tahun 1964 dibentuk Tim Perumus RUU KUHP, Pada tahun 2004, Tim Penyusun RUU KUHP dibentuk di bawah Prof Dr Muladi SH lalu DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
“September 2019, Presiden RI memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan April 2020, pembahasan RUU KUHP Kembali dilanjutkan hingga saat ini,” paparnya.
Dirinya mengatakan urgensi pengesahan RKUHP adalah KUHP yang sekarang merupakan warisan penjajah kolonial dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Maka, suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebanggaan nasional.
“Perlunya hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa, sedang alasan praktis, antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum yang menjajahnya dengan bahasa aslinya, yang kemudian banyak tidak dipahami oleh generasi muda saat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Prediksi PSDS vs Semen Padang FC di Liga 2 : Susunan Pemain hingga Prediksi Skor