Mengapa Tanggal 1 Oktober Diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila? Simak Penjelasannya

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 19:32 WIB
Hari Kesaktian Pancasila 2022  (dok.kemdikbud)
Hari Kesaktian Pancasila 2022 (dok.kemdikbud)

Ketetapan Hari Kesaktian Pancasila ini melalui Keputusan Presiden No 153 Tahun 1967.

Pada tanggal 30 September, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang sebagai tanda duka bagi para pahlawan revolusi yang gugur.

Tepat pada 1 Oktober, bendera akan dinaikkan sepenuhnya sebagai tanda Kesaktian Pancasila yang bisa menghalang ideologi komunis. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X