Masih Ada Waktu, Ini Tahapan, Syarat Dokumen dan Jadwal Pendataan Pegawai Non ASN

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 11:16 WIB
Pendataan pegawai instansi pemerintah non-ASN
Pendataan pegawai instansi pemerintah non-ASN

Berikut adalah tahapan yang dilakukan, batas waktu yang diberikan, dan apa yang harus dilakukan oleh pegawai non ASN

Tahap Pertama

Tahapan ini menjadi waktu untuk admin dan operator instansi untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya. Pendataan ini juga dilakukan pada pekerja non ASN yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga: JTBC Rilis Daftar Pemain The Conglomerate, Ada Song Joong Ki, Shin Hyun Bin Hingga Tiffany SNSD

Tenaga non ASN termasuk honorer kemudian membuat akun pendataan di portal yang telah ditentukan, agar data yang dimiliki dapat dicek. Ingat, lengkapi data dan informasi yang diperlukan, agar data dapat dikenali dan diproses oleh sistem.

Tahap pertama ini berlangsung hingga 30 September 2022, tepat pada batas dimulainya tahap kedua.

Tahap Kedua adalah Tahap Prafinalisasi

Tahap ini berlangsung mulai 30 September 2022, dan dilakukan dengan pengumuman daftar tenaga non ASN yang masuk ke pendataan awal. Pendataan ini juga telah dilakukan dengan uji publik, melalui media informasi yang dimiliki oleh instansi terkait.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler If You Wish Upon Me episode 15, Gyeo Rye Lupakan Masa Lalunya Berkat Yeon Joo

Setelah pengumuman, pegawai non ASN yang masuk dalam seleksi namun belum melengkapi data yang diperlukan dapat melakukan input data guna memenuhi semua data yang diwajibkan.

Tahap Ketiga, Tahap Finalisasi

Setelah tahap kedua selesai, maka proses akan dilanjutkan pada tahap ketiga. Tahap finalisasi ini akan berlangsung pada 31 Oktober 2022, dengan masing-masing instansi melakukan pengecekan akhir pada data yang telah masuk di sistem dari tenaga non ASN ini.

Tahap akhir ini juga akan ditandai dengan penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan, dan mengumumkan hasil akhir data yang telah masuk ke portal miliknya.

Proses pendataan non ASN 2022 ini diharapkan bisa selesai tepat waktu, sehingga proses selanjutnya bisa dilakukan. Nantinya pada akhir periode pemberlakuan aturan, idealnya sudah tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer untuk instansi pemerintah.

Pendataan dilakukan terakhir pada tanggal 30 September 2022, sebelum kemudian diproses oleh instansi masing-masing untuk dilakukan validasi data.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X