Konversi Motor Listrik, Simak Penjelasan Menhub dan Menteri ESDM

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 13:30 WIB
Konversi Motor Listrik, Simak Penjelasan Menhub dan Menteri ESDM (Web esdm.go.id)
Konversi Motor Listrik, Simak Penjelasan Menhub dan Menteri ESDM (Web esdm.go.id)

PEMERINTAH melalui Kemenhub dan Kementerian ESDM tengah mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke konversi motor listrik.

Bahkan untuk mempercepat upaya itu, pihak Kemenhub sudah mengeluarkan sejumlah aturan terkait konversi motor listrik.

Aturan pertama, yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Profil dan Prestasi Fabio Quartararo, Pembalap MotoGP yang Terlibat Insiden dengan Marc Marquez di Aragon

Selanjutnya, bagi kendaraan selain sepeda motor diatur lewat Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kendaraan selain sepeda motor ini seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

“Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi saat menghadiri program konversi sepeda motor BBM ke konversi motor listrik yang diinisiasi oleh Kementerian ESDM di Jakarta, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: 5 Film Bertema G30S PKI, Wajib Ditonton untuk Gugah Semangat Nasionalisme

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, subsidi konversi motor listrik dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.

“Dari pemda juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ucap Menhub Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke konversi motor listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Menarik di Sekitar Gunung Bromo yang Tidak Boleh Dilewati

Namun demikian, jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.

Upaya lain yang telah dilakukan Kemenhub untuk mempercepat hadirnya KBLBB secara massal di Indonesia yaitu dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X